Skip to content

antarakini

artikel terkini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Salah Satu Korban Dicabuli 20 Kali, Ini Modus Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 3 Santriwati

Posted on Februari 16, 2022

WA (36), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendekam dibuikarena melakukan rudapaksa terhadap santriwati di pondokpesantrennya. WA yang biasanya memakai sarung kini mengenakan baju tahanan berwarna orange, kepala digundul dan tangan diborgol. Saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah alasan melakukan aksi bejat itu, WA menjawab bahwa dirinya khilaf melakukan hal tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, korban telah melakukan tindakan bejat itu pada 3 orang. "Korbannya 3 orang, berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18)," katanya. Pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.

Modus WA melakukan rudapaksa mengiming imingi korban akan membantu menyembuhkan penyakit dan memberi bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah. Namun, WA terpincut dengan kecantikan korban sehingga melampiaskan nafsu dan merudapaksa korban. "Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Aksi bejat gurungaji itu dilakukan sejak tahun 2019 silam. Kelakuan bejatnya itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek. Lalu nenek menyampaikan kepada orang tua korban.

Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati. WA dikenakan Undang undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup. "UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.

Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Dpr-ri
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kilas-kementerian
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Mpr-ri
  • Nasional
  • New-economy
  • Otomotif
  • Parapuan
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Superskor
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Anies Baswedan : Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024 sebagai Landasan Demokrasi yang Kuat
  • Menghitung Simulasi Kredit Rumah Dengan Kalkulator KPR
  • Mengenal Copywriting dan Tips Memilih Pelatihan Copywriting Untuk Pemula
  • Perawatan Rambut Rontok: Penyebab dan Cara Mengatasinya
  • Manfaat Beli Asuransi Kesehatan Double Claim Online

Blog News

Ingat Berita Insiprasi Postingan Update Radar Impian Republik Kini Satu Hariku Tips Terbaru Tv Amazon Auto Hood So tragic Peran Penting Modal Pena Lintas Bukit Lempar Opini Jalan Tempuh Pepohonan Untaian Kata Bahasa Dinding Lembaran Nadi Motor Bebek Paling Gadget Lampu Pena Mode Hening Nota Lucu Otomotif Siana Titik Inspirasi Ruang Sunyi Kertas Karakter Informasi Menarik Zona Nyata Ruang Tulisan Bahasa Bijak Bisik Telinga Catatan Milenial Info Terbaru Hiasan Online Jejak Artikel Kabar Ciamik Lentera Perjalanan Jago Mikir

Web Antara

Diskusi Bisnis Piring Suara Wisata Tekhno Portal Viral Jarum Pakaian Kabar Notasi Ragam Mesin Banua Ulasan Inspirasi Pintar Kapten Mesin Festival
©2023 antarakini | Design: Newspaperly WordPress Theme