Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 hingga 20 persen. Namun demikian, untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, diskon pajak ini diatur melalui regulasi Perwali Nomor 7 tahun 2022.
Keringanan yang diberikan beragam, mulai dari diskon 15 persen hingga pembebasan denda bagi yang memiliki tunggakan PBB. Diskon 15 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Februari 2022. Kemudian diskon tunggakan 2014 2017 mendapat keringanan biaya 20 persen.
"Selama 3 bulan, itu flat, 3 bulannya 20 persen," jelas Deni Hendana. Sedangkan tunggakan 2018 2021, diberikan pembebasan denda, alias denda dihapuskan. Keringanan atau stimulus yang diberikan, kata Deni Hendana, merupakan bentuk pemahaman dari kondisi yang dihadapi para wajib pajak.
"3 tahun pandemi, tentunya kondisi ekonomi masyarakat terpukul. Tapi di sisi lain Pemda juga perlu uang," ungkapnya. Diskon pajak ini tak bisa diberikan sembarangan. Deni mengungkap beberapa syarat, di antaranya untuk wajib pajak yang sudah menjadi pengguna e SPPT.
Oleh karena itu, ia mengharapkan seluruh wajib pajak dan masyarakat yang memiliki tanah bangunan agar segera mendaftar e SPPT. Ia juga memastikan pendaftaran tidak dikenakan biaya sepersen pun. "Yang sudah daftar, baru dapat diskon. Kalau tidak daftar, berarti bayarnya tanpa diskon," jelas Deni Hendana.