Sejumlah santriwati di Banyuwangi menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial AF. Bahkan, pengasuh ponpes yang juga seorang mantan anggota DPRD Banyuwangi mengajak para korban untuk menikah siri tanpa wali. "Pelaku pengasuh pondok pesantren langsung merapalkan doa, kemudian mengatakan sah.
Korban dinikahi tanpa wali," kata keluarga korban yang tidak mau menyebutkan namanya kepadaSURYAMALANG.COM, Jumat (26/6/2022). Pelaku telah mencabuli atau menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah atau pondok pesantren bila memberi tahu orang lain.
"Setelah berhasil dirayu, korban juga diancam," katanya. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan penyidik sudah memeriksa delapan saksi dan korban. Menurutnya, pelaku beraksi di luar jam sekolah.
"Modusnya, pelaku memanggil korban ke dalam ruangan, kemudian dikunci. Rata rata korban berusia antara 16 sampai 17 tahun," kata Agus.